UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7
TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN
SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
1. UNDANG-UNDANG NO.7 TAHUN 1992
Menimbang :
a. bahwa untuk memelihara kesinambungan pelaksanaan
pembangunan nasional guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, pelaksanaan pembangunan
ekonomi yang...