Definisi Bank
Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan
kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan
promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang . Sedangkan menurut undang-undang
perbankan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam
rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Industri
perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir.Industri
ini menjadi lebih kompetitif karena deregulasi peraturan. Saat ini, bank
memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka
beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan.
Menurut Kuncoro dalam bukunya Manajemen Perbankan, Teori dan
Aplikasi (2002: 68), definisi dari bank adalah lembaga keuangan yang usaha
pokoknya adalah menghimpun dana dan menyalurkan kembali dana tersebut ke
masyarakat dalam bentuk kredit serta memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas
pembayaran dan peredaran uang. Oleh karena itu, dalam melakukan kegiatan
usahanya sehari-hari bank harus mempunyai dana agar dapat memberikan kredit
kepada masyarakat. Dana tersebut dapat diperoleh dari pemilik bank (pemegang
saham), pemerintah, bank Indonesia, pihak-pihak di luar negeri, maupun
masyarakat dalam negeri. Dana dari pemilik bank berupa setoran modal yang
dilakukan pada saat pendirian bank.
Dana dari pemerintah diperoleh apabila bank yang bersangkutan
ditunjuk oleh pemerintah untuk menyalurkan dana-dana bantuan yang berkaitan
dengan pembiayaan proyek-proyek pemerintah, misalnya Proyek Inpres Desa
Tertinggal. Sebelum dana diteruskan kepada penerima, bank dapat menggunakan
dana tersebut untuk mendapatkan keuntungan, misalnya dipinjamkan dalam bentuk
pinjaman antar bank (interbank call money) berjangka 1 hari hingga 1 minggu.
Keuntungan bank diperoleh dari selisih antara harga jual dan harga beli dana tersebut
setelah dikurangi dengan biaya operasional. Dana-dana masyarakat ini dihimpun
oleh bank dengan menggunakan instrumen produk simpanan yang terdiri dari Giro,
Deposito dan Tabungan.
Pengertian Bank
Menurut
Undang‐Undang No. 10 Tahun 1998, bank adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Berikut
ada beberapa pengertian bank :
1. Pengertian Bank Umum adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa lalu lintas pembayaran.
2. Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa lalu lintas pembayaran.
Sumber :