Tugas Bank
a. Menetapkan dan melaksanakan
kebijakan moneter
1. Menetapkan sasaran monter dengan memperhatikan
laju inflasi yang ditetapkannya.
2. Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara termasuk tetapi tidak
2. Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara termasuk tetapi tidak
terbatas pada :
o Operasi pasar
terbuka di pasar uang, baik rupiah maupun valuta asing
o Penetapan tingkat diskonto
o Penetapan cadangan wajib minimum dan
o Pengaturan kredit dan pembiayaan
b. Mengatur dan
menjaga kelancaran sistem pembayaran
1. Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan
izin atas jasa sisa pembayaran
2. Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang
2. Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang
kegiatannya
3. Menetapkan penggunaan alat pembayaran
c. Mengatur dan mengawasi bank
3. Menetapkan penggunaan alat pembayaran
c. Mengatur dan mengawasi bank
Fungsi Bank
Fungsi bank secara umum adalah
menghimpun dana dari masyrakat luas(funding) dan menyalurkan dalam bentuk
pinjaman atau kredit(lending) untuk berbagai tujuan. Tetapi sebenarnya fungsi
bank dapat dijelaskan dengan lebih spesifik seperti yang diungkapkan oleh Y.
Sri Susilo, Sigit Triandaru, dan A. Totok Budi Santoso (2006), yaitu sebagai
berikut :
-
Agent of Trust
Dasar utama kegiatan perbankan adalah trust atau kepercayaan,
baik dalam hal menghimpun dana maupun penyaluran dana.
-
Agent of Development
Kelancaran kegiatan investasi, distribusi, konsumsi ini tidak
lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian masyarakat.
-
Agent of Service
Selain menghimpun dan menyalurkan dana, bank juga memberikan
penawaran jasa-jasa perbankan yang lain kepada masyarakat seperti jasa
pengiriman uang , jasa penitipa n barang berharga, dll.
Sumber :