UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7
TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN
SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
1. UNDANG-UNDANG NO.7 TAHUN 1992
Menimbang :
a. bahwa untuk memelihara kesinambungan pelaksanaan
pembangunan nasional guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, pelaksanaan pembangunan
ekonomi yang berasaskan kekeluargaan harus lebih memperhatikan keserasian,
keselarasan, dan keseimbangan unsur-unsur Trilogi Pembangunan;
b. bahwa perbankan
yang berasaskan demokrasi ekonomi dengan
fungsi utamanya sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat, memiliki
peranan yang strategis untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional, dalam
rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi,
dan stabilitas nasional, ke arah peningkatan taraf hidup rakyat banyak;
c. bahwa perkembangan
perekonomian nasional maupun internasional yang senantiasa bergerak cepat
disertai dengan tantangan-tantangan yang semakin luas, harus selalu diikuti secara
tanggap oleh perbankan nasional dalam menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya
kepada masyarakat;
d. bahwa
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok- pokok Perbankan dan beberapa
undang-undang di bidang perbankan lainnya yang berlaku sampai saat ini, sudah
tidak dapat mengikuti perkembangan perekonomian nasional maupun
internasional;
e. bahwa untuk
mencapai maksud di atas, perlu disusun undang- undang baru tentang perbankan.
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor
10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2387);
3. Undang-undang
Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun
1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2832); 4. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968
tentang Bank Sentral (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 63, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2865);
5. Undang-undang
Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran
Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi
Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2904);
Dengan persetujuan DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PERBANKAN
2. UNDANG-UNDANG NO.10 TAHUN 1998
Menimbang :
a. bahwa pembangunan nasional merupakan upaya pembangunan
yang berkesinambungan dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil
dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa dalam
menghadapi perkembangan perekonomi-an nasional yang senantiasa bergerak cepat,
kompetitif, dan terintegrasi dengan tantangan yang semakin kompleks serta
sistem keuangan yang semakin maju, diperlukan penyesuaian kebijakan di bidang
ekonomi, termasuk perbankan;
c. bahwa dalam memasuki era globalisasi dan dengan telah diratifikasinya beberapa perjanjian
internasional di bidang perdagangan barang dan jasa, diperlukan penyesuaian
terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perekonomian, khususnya sektor
perbankan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada
huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, dipandang perlu mengubah Undang- undang
Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan undang-undang;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal
23, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang
Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral
(Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2865); 3.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3472);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN
ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN.
Pasal I
Mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang No.7 Tahun
1992 tentang Perbankan sebagai berikut :
BAB I KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang
bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam
melaksanakan kegiatan usahanya;
2. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf
hidup rakyat banyak;
3. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran;
4. Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional atau
berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam
lalu lintas pembayaran;
5. Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat
kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro,
deposito, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang
dipersamakan dengan itu;
6. Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan
setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran
lainnya, atau dengan
pemindahbukuan;
7. Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat
dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian Nasabah Penyimpan dengan
bank;
8. Sertifikat Deposito adalah simpanan dalam bentuk deposito
yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan;
9. Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat
dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik
dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu;
10. Surat Berharga adalah
surat pengakuan utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau
setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit,
dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang;
11. Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersama-kan dengan
itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank
dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya
setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga;
12. Pembiayaan
berdasarkan Prinsip Syariah
adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan
pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah
jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil;
13. Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan
hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau
pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan
syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah),
pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli
barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal
berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya
pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh
pihak lain (ijarah wa iqtina);
14. Penitipan
adalah penyimpanan harta
berdasarkan perjanjian atau kontrak antara Bank Umum dan penitip, dengan
ketentuan Bank Umum yang bersangkutan tidak mempunyai hak kepemilikan atas
harta tersebut;
15. Wali Amanat adalah kegiatan usaha yang dapat dilakukan
oleh Bank Umum untuk mewakili kepentingan pemegang surat berharga berdasarkan
perjanjian antara Bank Umum dengan emiten surat berharga yang
bersangkutan;
16. Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa bank;
17. Nasabah Penyimpan adalah nasabah yang menempatkan dananya
di bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang
bersangkutan;
18. Nasabah Debitur adalah nasabah yang memperoleh fasilitas
kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah atau yang dipersamakan
dengan itu berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan;
19. Kantor Cabang adalah kantor bank yang secara langsung
bertanggung jawab kepada kantor pusat bank yang bersangkutan, dengan alamat tempat usaha yang jelas dimana
kantor cabang tersebut melakukan usahanya;
20. Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang berlaku;
21. Pimpinan Bank Indonesia adalah pimpinan sebagaimana
dimaksud dalam undang-undang yang berlaku;
22. Pihak Terafiliasi adalah:
a. anggota Dewan Komisaris, pengawas, Direksi atau
kuasanya, pejabat, atau karyawan
bank;
b. anggota pengurus, pengawas, pengelola atau kuasanya,
pejabat, atau karyawan bank, khusus bagi bank yang berbentuk hukum koperasi
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. pihak yang memberikan jasanya kepada bank, antara lain
akuntan publik, penilai, konsultan hukum dan konsultan lainnya;
d. pihak yang menurut penilaian Bank Indonesia turut serta
mempengaruhi pengelolaan bank, antara lain pemegang saham dan keluarganya,
keluarga Komisaris, keluarga pengawas, keluarga Direksi, keluarga
pengurus;
23. Agunan adalah jaminan tambahan yang diserahkan Nasabah
Debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan
berdasarkan Prinsip Syariah;
24. Lembaga Penjamin Simpanan adalah badan hukum yang
menyelenggarakan kegiatan penjaminan atas simpanan Nasabah Penyimpan melalui
skim asuransi, dana penyangga, atau skim lainnya;
25. Merger adalah penggabungan dari dua bank atau lebih,
dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu bank dan membubarkan
bank-bank lainnya dengan atau tanpa melikuidasi;
26. Konsolidasi adalah penggabungan dari dua bank atau lebih,
dengan cara mendirikan bank baru dan membubarkan bank-bank tersebut dengan atau
tanpa melikuidasi;
27. Akuisisi adalah pengambilalihan kepemilikan suatu
bank;
28. Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan
dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.
BAB II ASAS, FUNGSI DAN TUJUAN
Pasal 2
Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan
demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.
Pasal 3
Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun
dan penyalur dana masyarakat.
Pasal 4
Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan
pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi,
dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
BAB III JENIS DAN USAHA BANK
Bagian Pertama Jenis Bank
Pasal 5
(1) Menurut jenisnya, bank terdiri dari : a. Bank Umum; b.
Bank Perkreditan Rakyat.
(2) Bank Umum dapat mengkhususkan diri untuk melaksanakan
kegiatan tertentu atau memberikan perhatian yang lebih besar kepada kegiatan
tertentu.
Bagian Kedua Usaha Bank Umum
Pasal 6
Usaha Bank Umum meliputi :
a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa
giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk
lainnya yang dipersamakan dengan itu;
b. memberikan kredit;
c. menerbitkan surat pengakuan hutang;
d. membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun
untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya: 1. surat-surat wesel termasuk
wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada
kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud; 2. surat pengakuan hutang dan
kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan
dalam perdagangan surat-surat dimaksud; 3. kertas perbendaharaan negara dan
surat jaminan pemerintah; 4. Sertifikat Bank Indonesia (SBI) ; 5. obligasi; 6.
surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun; 7. instrumen surat
berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
e. memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun
untuk kepentingan nasabah;
f. menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau
meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana
telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
g. menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan
melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;
h. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat
berharga;
i. melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain
berdasarkan suatu kontrak;
j. melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah
lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek;
k. dihapus
l. melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan
kegiatan wali amanat;
m. menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain
berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia;
n. melakukan kegiatan lain yang lazim
dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.Untuk info lebih lengkap mengenai Peraturan Bank Indonesia Tentang Perbankan dapat melihat link dibawah ini :
http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/C7402D01-A030-454A-BC75-9858774DF852/13313/uu_bi_1099.pdf
Sumber :
http://www.bi.go.id/web/id/Tentang+BI/Undang-undang+BI/