Loan to Deposit Ratio (LDR) adalah rasio antara besarnya
seluruh volume kredit yang disalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari
berbagai sumber.
pengertian lainnya LDR adalah rasio keuangan perusahaan
perbankan yang berhubungan dengan aspek likuiditas.
LDR adalah suatu pengukuran tradisional yang menunjukkan
deposito berjangka, giro, tabungan, dan lain-lain yang digunakan dalam memenuhi
permohonan pinjaman (loan requests) nasabahnya. Rasio ini digunakan untuk
mengukur tingkat likuiditas. Rasio yang tinggi menunjukkan bahwasuatu bank
meminjamkan seluruh dananya (loan-up) atau realtif tidak likuid (illiquid).
Sebaliknya rasio yang rendah menunjukkan bank yang likuid dengan kelebihan
kapasitas dana yang siap untuk dipinjamkan (Latumaerissa,1999:23). LDR disebut
juga rasio kredit terhadap total dana pihak ketiga yang digunakan untuk
mengukur dana pihak ketiga yang disalurkan dalam bentuk kredit.
Penyaluran kredit merupakan kegiatan utama bank, oleh karena
itu sumber pendapatan utama bank berasal dari kegiatan ini. Semakin besarnya
penyaluran dana dalam bentuk kredit dibandingkan dengan deposit atau simpanan
masyarakat pada suatu bank membawa konsekuensi semakin besarnya risiko yang
harus ditanggung oleh bank yang bersangkutan.
Menurut Mulyono (1995:101), rasio LDR merupakan rasio
perbandingan antara jumlah dana yang disalurkan ke masyarakat (kredit) dengan
jumlah dana masyarakat dan modal sendiri yang digunakan. Rasio ini
menggambarkan kemampuan bank membayar kembali penarikan yang dilakukan nasabah
deposan dengan mengandalkan kredit yang diberikan sebagai sumber likuiditasnya.
Semakin tinggi rasio ini semakin rendah pula kemampuan likuiditas bank
(Dendawijaya, 2000:118). Sebagian praktisi perbankan menyepakati bahwa batas
aman dari LDR suatu bank adalah sekitar 85%. Namun batas toleransi berkisar
antara 85%-100% atau menurut Kasmir (2003:272), batas aman untuk LDR menurut
peraturan pemerintah adalah maksimum 110 %.
Tujuan penting dari perhitungan LDR adalah untuk mengetahui
serta menilai sampai berapa jauh bank memiliki kondisi sehat dalam menjalankan
operasiatau kegiatan usahanya. Dengan kata lain LDR digunakan sebagai suatu
indikator untuk mengetahui tingkat kerawanan suatu bank.
Penyebab LDR Rendah Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa
perbankan nasional pernah mengalami kemerosotan jumlah kredit karena diserahkan
ke BPPN untuk ditukar dengan obligasi rekapitalisasi. Begitu besarnya nilai
kredit yang keluar dari sistem perbankan di satu sisi dan semakin meningkatnya
jumlah DPK yang masuk ke perbankan, maka upaya ekspansi kredit yang dilakukan
perbankan selama sepuluh tahun terakhir sepertinya belum berhasil mengangkat
angka LDR secara signifikan.
Fungsi LDR
Telah dijelaskan sebelumnya bahwa LDR pada saat ini
berfungsi sebagai indikator intermediasi perbankan. Begitu pentingnya arti LDR
bagi perbankan maka angka LDR pada saat ini telah dijadikan persyaratan antara
lain :
1). Sebagai salah satu indikator penilaian tingkat kesehatan
bank.
2). Sebagai salah satu indikator kriteria penilaian Bank
Jangkar (LDR minimum 50%),
3). Sebagai faktor penentu besar-kecilnya GWM (Giro Wajib
Minimum) sebuah bank.
4). Sebagai salah satu persyaratan pemberian keringanan
pajak bagi bank yang akan merger.
Begitu pentingnya arti angka LDR, maka pemberlakuannya pada
seluruh bank sedapat mungkin diseragamkan. Maksudnya, jangan sampai ada
pengecualian perhitungan LDR di antara perbankan.